Senin, 31 Desember 2012
Susunan Takmir Masjid At-Thoyyibah semen Menur
TA’MIR MASJID AT-THOYYIBAH
DUKUH SEMEN DESA MENUR
KECAMATAN MRANGGEN KABUPATEN DEMAK
Alamat : Dukuh Semen Desa Menur RT 1 RW 4 Kec. Mranggen Kab Demak 59567
SUSUSAN PENGURUS TA’MIR MASJID AT-THOYYIBAH
SEMEN MENUR MRANGGEN DEMAK
Pelindung : Kepala Desa Menur
Penasehat : KH. Irsyad
Ketua : M.Muntohar, S.Pd.I
Sekretaris : Musta’an, M.H
Bendahara : Subhan
Seksi-seksi :
I. Seksi Imaroh ( Peribadatan )
a. Solekan
b. Suparno
c. Mahfidhi
II. Seksi Riayah ( Pemeliharaan Fisik )
a. Suwarno
b. Khoironi
c. Sulikan
III. Seksi Idaroh ( Administrasi, Humas )
a. Mualim, S.Pd.I
b. Ahmadi
c. Ramli
Menur, 10 Juli 2011
Ketua Ta’mir Sekretaris
M.MUNTOHAR,S.Pd.I MUSTA’AN, M.H
SK Pengangkatan
PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
UPTD DIKPORA KECAMATAN MRANGGEN
SEKOLAH DASAR NEGERI WRINGINJAJAR 2
Alamat : Wringinjajar No. 6 B RT 2 RW 2 Kec. Mranggen Kab. Demak 59567
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI WRINGINJAJAR 2
NOMOR : 421.2 / 92 / VII / 2012
Tentang
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES
BELAJAR MENGAJAR ATAU BIMBINGAN
TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di Sekolah Dasar Negeri Wringinjajar 2 perlu menetapkan pembagian tugas guru.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 **);
3. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993;
4. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0433/P/1993; dan Nomor : 25 Tahun 1993
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam Kegiatan Belajar Mengajar *) atau pada tahun pelajaran seperti tersebut pada lampiran I Keputusan ini.
KEDUA : Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut dalam lampiran II Keputusan ini.
KETIGA : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai.
KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Wringinjajar
Pada tanggal : 7 Juli 2012
Kepala Sekolah
WAGIYA, A.Ma.Pd
NIP. 19521112 197512 1 004
Tembusan:
1. Kepala Kantor Wilayah Dinas Pendidikan Nasional
Propinsi Jawa Tengah
2. Kepala Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Demak
3. Kepala Kantor UPT Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kecamatan Mranggen
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM
PROSES BELAJAR MENGAJAR
NOMOR : 421.2 / 29 / VII / 2012
PEMBAGIAN TUGAS GURU
DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013
No Nama
NIP / NIGB / NIGW Gol.
Ruang Jabatan
Guru Jenis
Guru Tugas Mengajar (Kelas) Jml. Jam Keterangan
1 2 3 4 5 6 7 8
1. Wagiya, A.Ma. Pd
195211121975121004 IV / a Guru Pembina Kepala Sekolah Bahasa Jawa III-VI 6
2. Sumarti, S.Pd.SD
196907252000122001 III / a Guru Madya Guru Mapel I 24
3. Siti Sukesi, S.Pd.SD
196402122003122001 II / d Guru Muda Tk. I Guru Kelas V 30
4. Wahyu W, A.Ma.Pd.SD
198103102009031005 II / b Guru
Pratama Tk 1 Guru Kelas VI 30
5. M. Muntohar, S.Pd
19701213 200604 1 012 II / c Pengatur Guru Kelas III 28
6. Purdini, S.Pd.I
19580705 198201 2 004 IV / a Guru Pembina Guru Mapel PAI
IV – VI 12
7. Bakerun, S.Pd.I
195307071979121004 IV / a Guru Pembina Guru Mapel PAI
I – III 10
8. Sunardi
195811021987021001 II / a Pengatur Muda Penjaga - -
9. Setia Indah K, S.Pd. - - Guru Mapel B. Inggris
I – VI 18 Guru Wiyata Bhakti Merangkap SDN Menur
10. Dewi Sujarwati, A.Ma.Pd. - - Guru Mapel II 24 Guru Wiyata Bhakti
11. Aba Syair - - Guru Mapel Penjasork
I – VI 18 Guru Wiyata Bhakti
12. Umi Endah L, A.Ma.Pd. - - Guru Mapel IV 30 Guru Wiyata Bhakti
13. Marsudi, A.Ma.Pd. - - Guru Mapel SBK
III – VI 12 Guru Wiyata Bhakti
14. SudadiBeron - - Guru Mapel TIK
I – VI 18 Guru Wiyata Bhakti
Wringinjajar, 7 Juli 2012
KepalaSekolah
WAGIYA,A.Ma.PD
NIP. 195211121975121004
Langganan:
Postingan (Atom)