Senin, 31 Desember 2012

Susunan Takmir Masjid At-Thoyyibah semen Menur

TA’MIR MASJID AT-THOYYIBAH DUKUH SEMEN DESA MENUR KECAMATAN MRANGGEN KABUPATEN DEMAK Alamat : Dukuh Semen Desa Menur RT 1 RW 4 Kec. Mranggen Kab Demak 59567 SUSUSAN PENGURUS TA’MIR MASJID AT-THOYYIBAH SEMEN MENUR MRANGGEN DEMAK Pelindung : Kepala Desa Menur Penasehat : KH. Irsyad Ketua : M.Muntohar, S.Pd.I Sekretaris : Musta’an, M.H Bendahara : Subhan Seksi-seksi : I. Seksi Imaroh ( Peribadatan ) a. Solekan b. Suparno c. Mahfidhi II. Seksi Riayah ( Pemeliharaan Fisik ) a. Suwarno b. Khoironi c. Sulikan III. Seksi Idaroh ( Administrasi, Humas ) a. Mualim, S.Pd.I b. Ahmadi c. Ramli Menur, 10 Juli 2011 Ketua Ta’mir Sekretaris M.MUNTOHAR,S.Pd.I MUSTA’AN, M.H

SK Pengangkatan

PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK UPTD DIKPORA KECAMATAN MRANGGEN SEKOLAH DASAR NEGERI WRINGINJAJAR 2 Alamat : Wringinjajar No. 6 B RT 2 RW 2 Kec. Mranggen Kab. Demak 59567 KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI WRINGINJAJAR 2 NOMOR : 421.2 / 92 / VII / 2012 Tentang PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR ATAU BIMBINGAN TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013 Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di Sekolah Dasar Negeri Wringinjajar 2 perlu menetapkan pembagian tugas guru. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 **); 3. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993; 4. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0433/P/1993; dan Nomor : 25 Tahun 1993 MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam Kegiatan Belajar Mengajar *) atau pada tahun pelajaran seperti tersebut pada lampiran I Keputusan ini. KEDUA : Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut dalam lampiran II Keputusan ini. KETIGA : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah. KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai. KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Wringinjajar Pada tanggal : 7 Juli 2012 Kepala Sekolah WAGIYA, A.Ma.Pd NIP. 19521112 197512 1 004 Tembusan: 1. Kepala Kantor Wilayah Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Jawa Tengah 2. Kepala Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak 3. Kepala Kantor UPT Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kecamatan Mranggen LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENTANG PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR NOMOR : 421.2 / 29 / VII / 2012 PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013 No Nama NIP / NIGB / NIGW Gol. Ruang Jabatan Guru Jenis Guru Tugas Mengajar (Kelas) Jml. Jam Keterangan 1 2 3 4 5 6 7 8 1. Wagiya, A.Ma. Pd 195211121975121004 IV / a Guru Pembina Kepala Sekolah Bahasa Jawa III-VI 6 2. Sumarti, S.Pd.SD 196907252000122001 III / a Guru Madya Guru Mapel I 24 3. Siti Sukesi, S.Pd.SD 196402122003122001 II / d Guru Muda Tk. I Guru Kelas V 30 4. Wahyu W, A.Ma.Pd.SD 198103102009031005 II / b Guru Pratama Tk 1 Guru Kelas VI 30 5. M. Muntohar, S.Pd 19701213 200604 1 012 II / c Pengatur Guru Kelas III 28 6. Purdini, S.Pd.I 19580705 198201 2 004 IV / a Guru Pembina Guru Mapel PAI IV – VI 12 7. Bakerun, S.Pd.I 195307071979121004 IV / a Guru Pembina Guru Mapel PAI I – III 10 8. Sunardi 195811021987021001 II / a Pengatur Muda Penjaga - - 9. Setia Indah K, S.Pd. - - Guru Mapel B. Inggris I – VI 18 Guru Wiyata Bhakti Merangkap SDN Menur 10. Dewi Sujarwati, A.Ma.Pd. - - Guru Mapel II 24 Guru Wiyata Bhakti 11. Aba Syair - - Guru Mapel Penjasork I – VI 18 Guru Wiyata Bhakti 12. Umi Endah L, A.Ma.Pd. - - Guru Mapel IV 30 Guru Wiyata Bhakti 13. Marsudi, A.Ma.Pd. - - Guru Mapel SBK III – VI 12 Guru Wiyata Bhakti 14. SudadiBeron - - Guru Mapel TIK I – VI 18 Guru Wiyata Bhakti Wringinjajar, 7 Juli 2012 KepalaSekolah WAGIYA,A.Ma.PD NIP. 195211121975121004